:::: MENU ::::
  •  photo janganbingung_zps8u5qbyar.png

    JANGANBINGUNG.COM MEMBERI INFORMASI YANG ANDA BUTUHKAN TENTANG KULINER, HOT NEWS, PARIWISATA, DAN TENPAT NONGKRONG YANG ADA DI JOGJA

  •  photo janganbingung_zps8u5qbyar.png

    BERBAGAI INFORMASI TERBARU KAMI SAJIKAN

  •  photo janganbingung_zps8u5qbyar.png

    INFORMASI KULINER YANG ADA DI JOGJA

  •  photo janganbingung_zps8u5qbyar.png

    INFROMASI TEMPAT WISATA YANG ADA DI JOGJA

  •  photo janganbingung_zps8u5qbyar.png

    INFORMASI TEMPAT NONGKRONG YANG ADA DI JOGJA

Kamis, 28 April 2016



     Dinas catatan sipil Kabupaten Magelang yang terletak Di Jalan Laksda Yos Sudarso No.31C, Magelang Tengah, Megelang, Jawa Tengah, memberikan jam pelayanan terhadap masyarakat yang relatif singkat, karena pelayanan untuk pengurusan yang berhubungan dengan catatan sipil, termasuk pembuatan E-KTP yang saat ini sudah tidak dapat dilaksanakan pada tingkat kecamatan,pada hari senin hingga kamis hanya dilayani selama 5 jam mulai dari jam 08.00 - 13.00 WIB, sedangkan pada hari jumat hanya dilayani dari jam 08.00-11.00 WIB dan pada hari sabtu dilayani mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Tentunya dengan durasi pelayanan yang sangat singkat membuat beberapa masyarakat kerepotan dalam mengurus data kependudukan apalagi bagi masyarakat yang bekerja di luar kota.


     Dalam pembuatan E-KTP di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Magelang juga tidak dapat langsung jadi, bahkan jangka waktu pembuatannya dari foto dan memasukkan berkas harus menunggu selama 7 hari, padahal sebagai contoh kota Surakarta saat ini sudah mampu membuat E-KTP hanya dalam jangka satu hari. Dengan hal tersebut tentunya pemerintah Kabupaten Magelang dapat membenahi sistem administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik agar masyarakat bisa lebih mudah untuk mengurus data kependudukannya.

0 komentar:

Posting Komentar